Selasa, 23 Oktober 2007

Please respond to Simple solution

Thu Jun 7, 2007 11:40 pm (PST)

Seringkali kita terkecoh saat menghadapi suatu masalah, dan walaupun masalah tersebut terpecahkan, tetapi pemecahan yang ada bukanlah suatu pemecahan yang efisien dan justru malah terlalu rumit.

Kasus 1
Salah satu dari kasus yang ada adalah kasus kotak sabun yang kosong, yang terjadi di salah satu perusahaan kosmetik yang terbesar di Jepang. Perusahaan tersebut menerima keluhan dari pelanggan yang mengatakan bahwa ia telah membeli kotak sabun (terbuat dari bahan kertas) kosong. Dengan segera pimpinan perusahaan menceritakan masalah tersebut ke bagian pengepakan yang bertugas untuk memindahkan semua kotak sabun yang telah dipak ke departemen pengiriman. Karena suatu alasan, ada satu kotak sabun yang terluput dan mencapai bagian pengepakan dalam keadaan kosong.
Tim manajemen meminta para teknisi untuk memecahkan masalah tersebut. Dengan segera, para teknisi bekerja keras untuk membuat sebuah mesin sinar X dengan monitor resolusi tinggi yang dioperasikan oleh dua orang untuk melihat semua kotak sabun yang melewati sinar tersebut dan memastikan bahwa kotak tersebut tidak kosong. Tak diragukan lagi, mereka bekerja keras dan cepat tetapi biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit.
Tetapi saat ada seorang karyawan di sebuah perusahaan kecil dihadapkan pada permasalahan yang sama, ia tidak berpikir tentang hal-hal yang rumit, tetapi ia muncul dengan solusi yang berbeda. Ia membeli sebuah kipas angin listrik untuk industri yang memiliki tenaga cukup besar dan mengarahkannya ke garis pengepakan. Ia menyalakan kipas angin tersebut, dan setiap ada kotak sabun yang melewati kipas angin tersebut, kipas tersebut meniup kotak sabun yang kosong keluar dari jalur pengepakan, karena kotak sabun terbuat dari bahan kertas yang ringan.

Kasus 2
Pada saat NASA mulai mengirimkan astronot ke luar angkasa, mereka menemukan bahwa pulpen mereka tidak bisa berfungsi di gravitasi nol, karena tinta pulpen tersebut tidak dapat mengalir ke mata pena. Untuk memecahkan masalah tersebut, mereka menghabiskan waktu satu dekade dan 12 juta dolar. Mereka mengembangkan sebuah pulpen yang dapat berfungsi pada keadaan-keadaan seperti gravitasi nol, terbalik, dalam air, dalam berbagai permukaan termasuk kristal dan dalam derajat temperatur mulai dari di bawah titik beku sampai lebih dari 300 derajat Celcius.
Dan apakah yang dilakukan para orang Rusia? Mereka menggunakan pensil!

Kasus 3
Suatu hari, pemilik apartemen menerima komplain dari pelanggannya. Para pelanggan mulai merasa waktu tunggu mereka di pintu lift terasa lama seiring bertambahnya penghuni di apartemen itu. Dia (pemilik) mengundang sejumlah pakar untuk memecahkan masalah ini.
Satu pakar menyarankan agar menambah jumlah lift. Tentu, dengan bertambahnya lift, waktu tunggu jadi berkurang. Pakar lain meminta pemilik untuk mengganti lift yang lebih cepat, dengan asumsi, semakin cepat orang terlayani. Kedua saran tadi tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Tetapi, satu pakar lain hanya menyarankan satu hal, "Inti dari keluhan pelanggan anda adalah mereka merasa lama menunggu". Pakar tadi hanya menyarankan untuk menginvestasikan kaca cermin di depan lift, agar pelanggan teralihkan perhatiannya dari pekerjaan "menunggu" dan merasa "tidak menunggu lift".

Moral cerita ini adalah sebuah filosofi yang disebut KISS (Keep It Simple Solution), yaitu selalu mencari solusi yang sederhana, sehingga bahkan orang bodoh sekalipun dapat melakukannya. Cobalah menyusun solusi yang paling sederhana dan memungkinkan untuk memecahkan masalah yang ada. Maka dari itu, kita harus belajar untuk fokus pada solusi daripada berfokus pada masalah.



Sumber : Teguh Santoso
                  Internal Auditor
                  Samsung Electronics Indonesia

Senin, 22 Oktober 2007

Beberapa pelanggaran syariat dalam urusan keuangan

Dari blog sebelah juga. Masih terkait akuntansi...



Beberapa pelanggaran syariat dalam urusan keuangan

Ada semacam “kepercayaan” yang tertanam cukup kuat di kalangan sebagian masyarakat Islam, bahwa bermu’amalah sesama muslim pasti hasilnya nggak bakalan bener.

Misalnya dalam urusan hutang piutang yang nggak pernah lunas bertahun-tahun, atau dalam kerjasama modal, etos kerja yang sangat jelek, dan atau kurang bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang diberikan. Lalu karena sama-sama muslim, kita pun bersikap toleran terhadap dosa/kesalahan tsb, membiarkannya, mendiamkannya, lalu biarlah sudah ia “jadi pengalaman jelek”.

Memang, sebagaimana sama-sama kita tahu, urusan uang adalah urusan yang paling sensitif dalam hubungan antar individu, tidak terkecuali di antara sesama muslim di lingkungan kita. Masalahnya sekarang, apakah kita sudah belajar bagaimana syariat Islam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan uang (muamalah) ini? Tentu akan berdampak tidak positif lagi jika tadinya niat kita untuk beramal shaleh (dalam bisnis misalnya) akhirnya menjadi dosa hanya karena kita tidak mengetahui aturan-aturan syar’inya atau akibat salah memahami nilai-nilai ukhuwwah kita.

Seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana ia bermu’amalah. Jika tidak ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan, atau syubhat, tanpa ia sadari. Oleh karena itu khalifah Umar bin Khattab ra berkelililing di pasar, sambil membawa tongkat yang ia pergunakan untuk memukul para pedagang yang tidak mengerti fiqh dan mengeluarkannya dari pasar, sambil berkata: “Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang telah mengerti fiqih. (Riwayat Tirmidzi).

Lalu, bagaimana dengan semangat ukhuwwah. Ya, ini memang adalah nikmat Allah swt yang Ia berikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dari hamba-hambanya yang soleh. Akan tetapi semangat yang menggelora itu tidak boleh mengalahkan aturan-aturan syariat sehingga menyebabkan mu’amalah menjadi haram.

Tak pula bisa dipungkiri, memang cukup banyak realitas mu’amalah yang terjadi sesama muslim telah terkotori oleh berbagai pelanggaran syari’at. Mungkin memang tanpa disadari. Oleh sebab itu mulai saat ini, mari sedikit demi sedikit kita mengubahnya. Inilah beberapa pelanggaran tersebut sebagaimana juga dipaparkan oleh Dr Husain Syahhatah dalam bukunya “Berbagai Pelanggaran Syari’at dalam Urusan Keuangan (Robbani Press: 2002)”, diantaranya:

1. Tidak mencatat utang dan pinjaman. Kita mengira bahwa mencatat transaksi itu nggak perlu sebab nanti dikira nggak percaya pada sesama saudara, mengurangi tingkat ukhuwwah kita. Padahal justru sebaliknya bisa merusak ukhuwwah pada akhirnya. Ingatlah, Allah telah mewajibkan kita untuk mencatat transaksi utang itu, “Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya …” (QS. 2 : 282)

2. Tidak mengembalikan amanah pada pemiliknya terutama yang terlihat sepele. Biasanya ini juga cukup banyak kita alami, misalnya meminjam buku, barang dagangan, barang titipan, atau mungkin juga uang receh. Kita mengira karena barang itu tergolong “receh dan remeh” yang nggak terlalu besar nilainya seolah tak terlalu merugikan pada si empunya, sehingga perhatian kita agak jauh berkurang, lalu kita jadi sering lupa dan terus saja lupa sampai lama nggak pernah dikembalikan. Padahal mungkin saja si empunya merasa nggak enak saja untuk memintanya. Perlu diketahui bahwa Allah swt telah memerintahkan kepada kita untuk mengembalikan berbagai amanah kepada ahlinya. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya … “. (QS. An-Nisa : 58). Rasulullah saw berwasiat kepada kita, “Berikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan jangan khianati orang yang berkhianat kepadamu.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Turmidzi).

3. Tidak mencatat akad-akad (transaksi/perjanjian) perserikatan/kerjasama. Misalnya dalam kerjasama bisnis, namun tidak dibuat kesepakatan baik dari segi tujuan, sistem manajemen, pembagian laba, pembagian resiko rugi, cara pembubaran, dll. Akibatnya setelah berjalan beberapa waktu muncul konflik dan perbedaan pendapat, sehingga menimbulkan perselisihan dan rusaknya ukhuwwah. Padahal Allah telah mewajibkan, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (QS. Al Maidah : 1) Lalu juga firman Allah, “Dan penuhilah janji/kontrak itu, sesungguhnya janji/kontrak itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra : 34). Artinya buatlah perjanjian dan penuhilah perjanjian/kontrak itu.

4. Memberikan harta dan amanah kepada orang yang tidak kompeten (tidak memiliki keahlian). Kita memberikan tugas, pekerjaan, atau pun harta untuk dikelola oleh saudara kita hanya berdasarkan perasaan subyektif semata, tidak melihat secara obyektif kepada skill/kemampuannya. Dalam hal ini terdapat pelanggaran syariat dimana Rasulullah saw telah memerintahkan kepada kita untuk meletakkan seseorang pada tempat yang sesuai (pas). Beliau bersabda, “Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat (kehancuran)-nya.” (HR Bukhari dan Ahmad). Rasulullah saw juga menolak untuk memberikan jabatan kepada Abu Dzar sambil bersabda, “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya aku mencintai untukmu apa yang aku cintai untuk diriku, sesungguhnya aku melihatmu sebagai orang yang lemah, karenanya, janganlah kamu menjadi pemimpin atas dua orang, dan janganlah kamu menjadi wali terhadap harta anak yatim.” (HR Muslim, Abu Daud dan an-Nasa’i)

5. Mengeksploitasi Rasa Malu dan Rasa Tak Enak. Seorang ikhwan memperlambat pembayaran (hutangnya atau kewajibannya) atau penunaian hak-hak yang menjadi tanggungannya, padahal ia sudah mampu, namun seolah-olah ia lupa saja. Dalam hal ini ia mengeksploitasi rasa malu dan rasa tidak enak dari saudaranya. Ini merupakan pelanggaran syariat, karena Rasulullah bersabda, “Penundaan seorang yang mampu adalah kezaliman.” (HR Jamaah)

6. Memberikan Rekomendasi Kerja Atas Dasar Perasaan (Subyektif). Bukan atas dasar kecakapan. Dalam hal ini terjadi pelanggaran syariat, sebab Allah memerintahkan kepada kita agar seharusnya seleksi dan rekomendasi itu didasarkan pada prestasi, kekuatan, dan kecakapan seseorang. Firman Allah, “Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seseorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami. Berkata Yusuf: Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” (QS. Yusuf : 54 – 55). Begitu juga Firman Allah, “Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashash : 26). Rasulullah pun bersabda soal ini, “Siapa yang mengangkat seseorang sebagai pegawai dari suatu kaum, padahal pada kaum itu terdapat seseorang yang diridhai Allah (cakap, soleh dan beriman) maka ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang beriman. (HR al-Hakim)

7. Tidak Memiliki Etos Kerja Yang Tinggi dan Kurang Bertanggungjawab. Misalnya saja saat bekerja di perusahaan salah seorang muslim kita cenderung bersikap permissive, menyepelekan tanggungjawab dan kurang serius dalam menjalankan tugas. Sikap ini lahir justru karena menganggap, “ini kan sesama saudara.” Akibatnya kita sering memaafkan berbagai kesalahan dalam tugas, terlalu toleran, dan amat permisif dengan tanggungjawab. Padahal setiap kesalahan tsb –tanpa disadari- sebetulnya menimbulkan dampak kerugian keuangan pada perusahaan muslim tsb. Hal ini justru sama saja dengan mengkhianati sesama saudara, sebagaimana sabda Rasulullah saw, “ Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang dari keduanya tidak berkhianat kepada yang lain. Jika salah seorang dari keduanya berkhianat pada yang lain, maka aku keluar dari keduanya.” (HR Abu Daud). Lalu juga Rasulullah menggambarkan, “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kelegaan (kerelaan) jiwanya.” (HR Ahmad, ad-Daruquthni dan al-Baihaqi)

8. Tidak menjaga hak-hak istri berkenaan dengan harta. Menyepelekan hak-hak istri ini misalnya tidak menginventarisir harta miliknya, lalu juga contoh yang cukup banyak adalah tidak mengembalikan pinjaman lunak sang istri, malah melupakannya, menganggapnya sebagai milik berdua. Begitu juga dengan penghasilan istri, sering terjadi suami menganggapnya sebagai bagian belanja keluarga padahal istri menganggap bahwa penghasilan itu adalah haknya. Oleh sebab itu mestinya kedua belah pihak membuat kesepakatan sejak dini tentang hal tersebut, atas dasar saling ridha, saling bantu-membantu, guna mencapai tujuan bersama.

Semoga kita semua terhindar dari berbagai pelanggaran tersebut. Sebab “Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (QS. al-Hajar : 92 – 93)

Shadaqallahul ‘adzhiim



sumber : http://nilnaiqbal.wordpress.com/2007/08/24/pelanggaran_syariat/

Benarkah Akuntansi Ada Di dalam Islam?

Sebuah artikel dari seorang teman. Saya tertarik karena berkaitan dengan latar belakang pendidikan saya yang lulusan akuntansi.

 Benarkah Akuntansi
Ada Didalam Islam??


Pertanyaan ini begitu menggelitik, karena agama sebagaimana dipahami banyak kalangan (termasuk sebagian besar muslim di Indonesia), hanyalah kumpulan norma yang lebih menekankan pada persoalan moralitas. Dan karenanya prinsip-prinsip kehidupan praktis yang mengatur tata kehidupan modern dalam bertransaksi yang diatur dalam akuntansi, tidak masuk dalam cakupan agama. Anggapan terhadap akuntansi Islam (akuntansi yang berdasarkan syariah Islam) wajar saja dipertanyakan orang. Sama halnya dengan orang meragukan dan mempertanyakan seperti apakah ekonomi islam. Akuntansi konvensional yang sekarang berkembang adalah sebuah disiplin dan praktik yang dibentuk dan membentuk lingkungannya. Oleh karena itu, jika akuntansi dilahirkan dalam lingkungan kapitalis, maka informasi yang disampaikannyapun mengandung nilai-nilai kapitalis. Kemudian keputusan dan tindakan ekonomi yang diambil pengguna informasi tersebut juga mengandung nilai-nilai kapitalis. Singkatnya, informasi akuntansi yang kapitalistik akan membentuk jaringan kuasa yang kapitalistik juga. Jaringan inilah yang akhirnya mengikat manusia dalam kapitalisme. Bila diperhatikan, budaya dan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Islam dan barat terdapat perbedaan yang sangat besar. Dalam masyarakat Islam terdapat sistem nilai yang melandasi setiap aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun kelompok. Hal ini tidak ditemukan dalam kehidupan masyarakat barat. Perbedaan dalam budaya dan sistem nilai ini menghasilkan bentuk masyarakat, praktik, serta pola hubungan yang berbeda pula.
Akuntansi Syariah menjadi sebuah wacana yang menarik sejak sekitar tahun 1980an. Hal ini terjadi karena mulai munculnya berbagai lembaga keuangan yang mencoba berusaha dengan menerapkan prinsip-prinsip islam (Adnan, 2005). Ini menimbulkan tantangan besar bagi para pakar syariah Islam. Mereka harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank dan lembaga konvensional seperti yang telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Penyajian informasi semacam itu penting bagi proses pembuatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan Bank Islam dan atau Lembaga Keuangan Islam lainnya.
Untuk lebih meyakinkan kita mengenai ada tidaknya akuntansi didalam islam, maka akan dibahas mengenai bagai mana sebenarnya Akuntansi didalam Islam, Pengertian Akuntansi dalam Konsep Islam dan sejarah perkembangan Akuntansi Syariah.

Akuntansi di dalam Islam
Berdasarkan penuturan allah dalam alqur¡¦an ternyata pengelolaan sistem jagad dan manajemen alam ini ternyata allah menggunakan sistem yang mirip dengan apa yang sekarang kita kenal dengan akuntansi. Allah tidak membiarkan kita bebas tanpa monitoring dan pencatatan dari Allah. Allah memiliki malaikat Rakib dan Atid
yang tugasnya mirip dengan tugas akuntan, yaitu mencatat setiap kegiatan maupun transaksi yang dilakukan oleh setiap manusia, yang menghasilkan buku yang disebut sijjin (Laporan Amal Baik) dan Illyin (laporan Amal Buruk), yang nantinya akan dilaporkan kepada kita di akhirat nanti untuk pertnggung jawaban. Hal ini disampaikan dengan
jelas pada surat Al-Infithaar ayat 10-12 yang berbunyi:¡¨padahal sesungguhnya pada kamu ada malikat yang memonitor pekerjaanmu. Yang mulia disisi allah dan yang mencatat pekerjaanmu itu. Mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan¡¨.
Laporan ini didukung bukti dimana tidak ada satupun transaksi yang
dilakukan oleh manusia yang luput dari pengawasan allah, seperti yang terlihat pada surat Al-Zalzalah ayat 7-8 yang berbunyi:¡¨barang siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar zarrahpun niscaya dia melihatnya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan sebesar zarrahpun
dia akan melihatnya¡¨.
Selain Allah selalu mencatat apa saja yang manusia kerjakan, Allah
juga memerintahkan umat Islam agar melakukan pencatatan pada saat bermuamalah tidak secara tunai, yang dapat kita lihat pada surat Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi:¡¨hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menulisnya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah iya
menulis . . .¡¨
Muamalah disini diartikan seperti kegiatan jual-beli, berutang-
piutang, sewa-menyewa dan sebagainya. Dari ayat ini dapat kita catat bahwa dalam islam sejak munculnya peradaban Islam yang di bawa Nabi Muhammad Saw, telah ada perintah untuk kebenaran, keadilan diantara kedua pihak yang mempunyai hubungan muamalah tadi (sekarang dikenal dengan nama Accountability) . Sedangkan pencatatan untuk tujuan lain seperti data untuk pengambilan keputusan tidak diatur. Karena ini sudah dianggap merupakan urusan yang sifatnya tidak perlu diatur oleh kitab suci. Dan mengenai hal ini rasulullah mengatakan: ¡¨kamu lebih tahu urusan duniamu¡¨. Kesimpulannya akuntansi bagi islam adalah
kewajiban dan mustahil Rasulullah, sahabatnya, serta para filosof islam terkenal 700tahun kemudian tidak mengenal akuntansi(Harahap, 2003).

Pengertian Akuntansi dalam Konsep Islam
Dalam istilah islam yang menggunakan istilah arab, akuntansi disebut sebagai Muhasabah. Secara umum muhasabah memiliki 2 pengertian pokok (Syahatah, 2001) yaitu:
ľ Muhasabah dengan arti musa-alah (perhitungan) dan munaqasyah (Perdebatan) . Proses musa-alah bisa diselesaikan secara individual atau dengan perantara orang lain, atau bisa juga dengan perantara malaikat, atau oleh allah sendiri pada hari kiamat nanti.
ľ Muhasabah dengan arti pembukuan/pencatata n keuangan seperti yang diterapkan pada masa awal munculnya islam. Juga diartiakan dengan penghitungan modal pokok serta keuntungan dan kerugian.
Muhasabah pun berarti pendataan, pembukuan, dan juga semakna dengan
musa-alah (perhitungan) , perdebatan, serta penentuan imbalan/balasan seperti yang diterapkan dalam lembaga-lembaga negara, lembaga baitul maal, undang-undang wakaf, mudharabah, dan serikat-serikat kerja.
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian akuntansi
(muhasabah) didalam islam adalah:
ľ Pembukuan keuangan

ľ Perhitungan, perdebatan, dan pengimbalan
Kedua makna ini saling terkait dan sulit memisahkannya, yaitu sulit membuat perhitungan tanpa adanya data-data, dan juga data-data menjadi tak berarti tanpa perhitungan dan perdebatan.

Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah


ľ Akuntansi Zaman Nabi Yusuf as.
Jika kita kaji kembali kisah-kisah para nabi di Al-Qur¡¦an, maka seorang akuntan sewajarnya tertegun pada saat membaca kisah nabi yusuf. Dimana saat nabi yusuf mengartikan mimpi raja mesir, tercantum pada surat Yusuf ayat 46-49 yang berbunyi:
¡¨yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang 7 ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh sapi berina yang kurus-kurus dan 7 bulir gandum yang hijau dan lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya. Yusuf berkata: supaya kamu bertanam tujuh tahun sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu datang 7 tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya, kecuali sedikit dari yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan dan dimasa itu memeras anggur¡¨kemudian nabi yusuf diangkat sebagai bendaharawan mesir ini tercantum pada surat Yusuf ayat 55 yang berbunyi:¡¨berkata yusuf: jadikanlah aku bendaharawan; sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan¡¨ .
Dan seperti yang kita ketahui, kemudian datanglah hal yang seperti mimpi raja tersebut. Maka nabi Yusuf yang saat itu menjadi bendaharawan negara mengatur distribusi kekayaan kerajaan dan juga mengurus distribusi bantuan pangan bagi orang-orang yang terkena dampak kemarau panjang meskipun yang membutuhkan bantuan itu berasal
dari negara lain. Tidaklah mungkin nabi yusuf dapat melakukan itu semua tanpa sistem pencatatan yang baik serta perhitungan yang akurat. Hanya saja karena masanya yang telah lama berlalu, sehingga sulit untuk menemukan bukti mengenai bagaimana cara pencatatan keuangan pada masa itu.

ľ Akuntansi di Kalangan Bangsa Arab Sebelum Islam (syahatah, 2001)
Dari studi sejarah peradaban arab, tampak sekali betapa besarnya perhatian bangsa arab pada akuntansi. Hal ini terlihat pada usaha tiap pedagang arab untuk mngetahi dan menghitung barang dagangannya, sejak mulai berangkat sampai pulang kembali. Hitungan ini dilakukan untuk mengetahui perubahan pada keuangannya. Setelah berkembangnya negeri, bertambahnya kabilah-kabilah, masuknya imigran-imigran dari negri tetangga, dan berkembangnya perdaganan serta timbulnya usaha-usahainterven si perdagangan, semakin kuatlah perhatian bangsa arab terhadap pembukuan dagang untuk menjelaskan utang piutang. Orang-orang yahudipun (pada waktu itu) sudah biasa menyimpan daftar-daftar (faktur) dagang. Semua telah nampak jelas dalam sejarah peradaban bangsa arab. Jadi, konsep akuntansi dikalangan bangsa arab pada waktu itu dapat dilihat pada pembukuan
yang berdasarkan metode penjumlahan statistik yang sesuai dengan aturan-aturan penjumlahan dan pengurangan.
Untuk mengerjakan pembukuan ini, ada yang dikerjakan oleh pedagang sendiri dan ada juga yang menyewa akuntan khusus. Pada waktu itu seorang akuntan disebut sebagai katibul amwal (pencatat keuangan) atau penanggung jawab keuangan.

ľ Konsep akuntansi pada awal munculnya Islam (Syahatah, 2001)
Setelah munculnya islam di semenanjung arab dibawah kepemimpinan Rasulullah saw, serta telah terbentuknya daulah islamiyah di madinah, mulailah perhatian Rasulullah untuk membersihkan muamalah maaliah (keuangan) dari unsur-unsur riba dan dari segala bentuk penipuan, pembodohan,perjudia n, pemerasan, monopoli, dan segala usaha pengambilan harta orang lain secara batil. Bahkan Rasulullah lebih menekankan pada pencatatan keuangan. Rasulullah mendidik secara khusus beberapa orang sahabat untuk menangani profesi ini dan mereka diberi sebutan khusus, yaitu hafazhatul amwal (pengawas keuangan).
Diantara bukti seriusnya persoalan ini adalah dengan diturunkannya ayat terpanjang didalam Al-Qur¡¦an, yaitu surah al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (Kitabah), dasar-dasarnya dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal ini. Para sahabat Rasul dan pemimpin umat islam juga menaruh perhatian yang tinggi terhadap pembukuan (akuntansi) ini, sebagai mana yang terdapat dalam sejarah khulafaur-rasyidin. Adapun tujuan pembukuan bagi mereka di waktu itu adalah untuk menetahui utang-utang dan
piutag serta keterangan perputaran uang, seperti pemasukan dan pegeluaran. Juga, difungsikan untk merinci dan menghitung keuntungan dan kerugian, serta untuk menghitung harta keseluruhan untuk menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan oleh masing-masing individu.
Diantara undang-undang akuntansi yang telah diterapkan pada waktu itu ialah undang-undang akuntansi untuk perorangan, perserikatan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijir), dan anggaran negara.
Dengan melihat sejarah peradaban islam diatas, jelaslah bahwa ulama-ulama fiqih telah mengkhususkan masalah keuangan ini kedalam pembahasan khusus yang meliputi kaidah-kaidah, hukum-hukum, dan prosedur-prosedur yang harus di ikuti.

ľ Akuntansi Setelah Runtuhnya Khilafah Islamiyah
Runtuhnya Khilafah Islamiyah serta tidak adanya perhatian dari pemimpin-pemimpin islam untuk mensosialisasikan hukum islam, serta dengan dujajahnya kebanyakan nagara islam oleh negara-negara eropa, telah menimbulkan perubahan yang sangat mendasardisemua segi kehidupan ummat islam, termasuk di bidang muamalah keuangan.
Pada fase ini perkembangan akuntansi didominasi oleh pikiran pikiran
barat. Para muslim pun mulai menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan oleh barat. Untuk mengetahui bagai mana perkembangan akuntansi pada fase ini, mungkin dapat membaca pada buku-buku teori akuntansi.

ľ Kebangkitan Baru dalam Akuntansi Islam (Syahattah, 2001)
Kebangkitan islam baru telah menjangkau bidang muamalah secara umum, dan bidang-bidang finansial, serta lembaga-lembaga keuangan secara khusus. sekelompok pakar akuntansi muslim telah mengadakan riset dan studi-studi ilmiah tentang akuntansi menurut islam. Perhatian mereka lebih terkonsentrasi pada beberapa bidang, yaitu bidang riset, pembukuan, seminar atau konverensi, pengajaran dilembaga-lembaga keilmuan dan perguruan tinggi, serta aspek implementasi pragmatis. Berikut ini adalah sebagian dari usaha awal di masing-masing bidang:
1. Kebangkitan akuntansi islam dalam bidang riset

sudah terkumpul beberapa tesis magister serta disertasi doktor dalam konsep akuntansi yang telah dimulai sejak tahun 1950 dan masih berlanjut sampai sekarang. Diperkirakan tesis dan disertasi tentang akuntansi yang terdapat di Al-Azhar saja sampai tahun 1993 tidak kurang dari 50 buah. Disamping itu telah juga dilakukan riset-riset yang tersebar di majalah-majalah ilmiah.
2. Kebangkitan akuntansi islam dalam bidang pembukuan.
Para inisiator akuntansi islam kontemporer sangat memperhatikan usaha pembukuan konsep ini. Hal ini dilakukan supaya orang-orang yang tertarik pada akuntansi dapat mengetahui kandungan konsep islam dan pokok-pokok pikiran ilmiah yang sangat berharga, sehingga kita tidak lagi memerlukan ide-ide dari luaratau mengikuti konsep mereka (barat).
3. Kebangkitan akuntansi islam di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Konsep akuntansi islam mulai masuk kesekolah-sekolah dan perguruan tinggi sejak tahun 1976, yaitu fakultas perdagangan Universitas Az Azhar untuk program pasca sarjana, dalam mata kuliah Akuntansi perpajakan dan Evaluasi Akuntansi. Situasi ini terus berlanjut, hingga tahun 1978 dibuka beberapa jurusan dalam cabang-cabang ilmu
akuntansi islam di berbagai perguruan tinggi di timur tengah. Dan hal ini berlanjut sampai sekarang diberbagai belahan dunia, termasuk indonesia.
4. Kebangkitan akuntansi islam dalam aspek implementasi
Implementasi akuntansi islam mulai dilakukan sejak mulai berdirinya lembaga-lembaga keuangan yang berbasiskan syariah. Hal ini menyebabkan mau tidak mau lembaga keuangan syariah tersebut harus menggunakan sistem akuntansi yang juga sesuai syariah. Puncaknya saat organisasi akuntansi islam dunia yang bernama Accounting and Auditing
Organization for Islamic Financial just Iflution (AAOIFI) menerbitkan sebuah standard akuntansi untuk lembaga keuangan syariah yang disebut, Accounting, Auditing, and Governance Standard for Islamic Institution.

Dari seluruh uraian diatas, dapat disimpulkan akuntansi islam memang benar-benar ada, baik secara keilmuan, maupun sejarah perkembangannya. Sehingga pertanyaan seperti yang tercantum pada judul diatas tidak lah lagi pantas diucapkan oleh seorang muslim.
Mungkin secara teori akuntansi islam yang sekarang ini berkembang masih belum matang. Tetapi tugas kitalah, sebagai seorang akademisi akuntansi muslim untuk menyempurnakannya.
Wallahu a'lalam

sumber : http://irfunk.multiply.com/journal/item/15/BENARKAH_AKUNTANSI_ADA_DALAM_ISLAM...

Selasa, 16 Oktober 2007

Poligmi Rasulullah

Rasulullah Baru Poligami di Usia 51 Tahun

Senin, 15 Okt 07 20:02 WIB

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak uji materil soal Poligami yang menyatakan bahwa hidup berpoligami tidak bertentangan dengan Konstitusi Negara dan boleh dilakukan dengan sejumlah syarat, antara lain izin dari isteri pertama dan hakim, menimbulkan polemik tentang hal yang satu ini kembali.

Di satu sisi, yang berpandangan poligami halal dilakukan menggugat syarat adanya izin isteri pertama dan hakim mengingat hal itu tidak disyaratkan oleh Islam. Sedang yang kedua, yang menolak adanya poligami berpandangan bahwa diperbolehkannya poligami hanya akan menambah penderitaan perempuan.

Terlepas dari kontroversi di atas, terlepas dari kontroversi aneka ayat dan kajian syariah yang biasa dipergunakan sebagai landasan argumentasi masing-masing pihak, maka ada baiknya kita menengok kembali perjalanan hidup Rasulullah SAW, seorang manusia teladan dan terbaik sepanjang zaman. Rasulullah berpoligami, namun pada situasi dan kondisi yang sangat khusus.

Poligami Rasulullah

Dalam sirah disebutkan, Rasulullah mengakhiri masa lajangnya di usia 25 tahun dengan mengawini seorang perempuan mulia bernama Khadijah binti Khuwalid yang saat itu merupakan seorang janda empat anak dari perkawinan sebelumnya dan telah berusia 40 tahun. Ini adalah pernikahan yang ditunjuk Allah karena Khadijah merupakan wanita mulia dan yang pertama memeluk Islam. Dari Rasulullah SAW, Khadijah mendapat 6 orang anak lagi.

Rasulullah menjalani monogami—tidak menikah lagi—selama 25 tahun bersama Khadijah. Tidak ada satu pun petunjuk bahwa selama bersama Khadijah, Rasulullah pernah menyatakan niat untuk melakukan poligami atau tergoda dengan perempuan lain. Kesetiaan terhadap Khadijah dijalaninya selama 25 tahun masa pernikahan hingga Khadijah wafat.

Jika Rasulullah mau poligami di masa itu, di saat masih muda dan prima, tentu Rasulullah akan mudah untuk melakukannya. Terlebih sejumlah pemimpin suku Quraisy pernah merayu Beliau dengan tawaran perempuan-perempuan paling cantik seantero Arab sekali pun agar Rasulullah mau menghentikan dakwahnya. Tawaran yang di saat sekarang ini sangat menggiurkan, sebuah tawaran yang banyak sekali membuat pejabat, Raja, Presiden, dan bangsawan jatuh dari kursi kekuasaannya, tidak membuat Rasulullah bergeming. Rasulullah tetap setia pada Khadijah dan Dakwah Islam.

Ketika Khadijah wafat di kala Rasulullah berusia 50 tahun, beberapa waktu dilalui Rasulullah dengan menduda. Barulah di saat usia beliau menginjak 51 atau dilain kisah ada yang menulis 52 tahun, maka Rasulullah mengakhiri masa dudanya dengan menikahi Aisyah yang baru berusia 9 tahun (ada catatan lain yang mengatakan Aisyah ketika dinikahi Rasulullah berusia 19 tahun). Namun pernikahan dengan Aisyah ini baru disempurnakan ketika Beliau hijrah ke Madinah.

Setelah dengan Aisyah, Rasulullah yang telah berusia 56 tahun menikah lagi dengan Saudah binti Zam’ah, seorang janda berusia 70 tahun dengan 12 orang anak. Setelah dari Saudah, Rasulullah kembali menikah dengan Zainab binti Jahsyi, janda berusia 45 tahun, lalu dengan Ummu Salamah (janda berusia 62 tahun). Di saat berusia 57 tahun, Rasulullah kembali menikahi Ummu Habibah (janda 47 tahun), dan Juwairiyah binti Al-Harits (janda berusia 65 tahun dengan telah punya 17 anak).

Setahuh kemudian Rasulullah kembali menikahi Shafiyah binti Hayyi Akhtab (janda berusia 53 tahun dengan 10 orang anak), Maimunah binti Al-Harits (anda berusia 63 tahun), dan Zainab binti Harits (Janda 50 tahun yang banyak memelihara anak-anak yatim dan orang-orang lemah).

Setahun kemudian, Rasulullah menikah lagi dengan Mariyah binti Al-Kibtiyah (gadis 25 tahun yang dimerdekakan), lalu Hafshah binti Umar bin Khattab (janda 35 tahun, Rasulullah berusia 61 tahun), dan ketika berusia 61 tahun itulah Rasulullah baru menyempurnakan pernikahannya dengan Aisyah, saat mereka telah hijrah ke Madinah.

Dalam setiap pernikahan poligami yang dilakukan Rasulullah SAW terdapat keistimewaan-keistimewaan dan situasi khusus sehingga Allah mengizinkan Beliau untuk itu. Dari segala catatan yang ada, tidak pernah ada satu catatan pun yang menyatakan bahwa pernikahan poligami yang dilakukan Rasulullah disebabkan Rasulullah ingin menjaga kesuciannya dari perzinahan atau dari segala hal yang berkaitan dengan hawa nafsu. Maha Suci Allah dan Rasul-Nya.

Alasan yang banyak dikemukakan para poligamor sekarang ini dalam melakukan kehidupan poligami adalah untuk menjaga kesucian mereka dari perzinahan. Ini tentu tidak salah. Hanya saja, dengan memiliki isteri lebih dari satu, hal itu bukanlah jaminan bahwa seorang lelaki terbebas dari godaan terhadap perempuan lain. Rasulullah SAW tidak pernah menjadikan alasan ini untuk poligaminya.

Dalam tulisan kedua akan dipaparkan satu-persatu keistimewaan pernikahan poligami Rasulullah SAW., yang dilakukan bukan karena desakan hawa nafsu, bukan agar tidak tergoda lagi dengan perempuan lain, bukan untuk alasan klise menjaga syahwat, dan sebagainya. Tujuan poligami Rasulullah SAW memiliki landasan yang lebih agung dan mulia. Bukan sekadar alasan yang dicari-cari agar bisa nikah lagi

Sepeninggal Khadijah r. A., Rasulullah SAW sangat bersedih hati. Namun kesedihan ini tidak dipendam lama-lama karena dakwah Islam yang masih berusia sangat muda memerlukan penanganan yang teramat serius. Sebab itu, Rasulullah SAW memerlukan pendamping hidup sepeninggal Khadijah r. A. Maka beliau pun, atas izin Allah SWT, menikah kembali. Inilah keutamaan pernikahan-pernikahan yang dilakukan Rasulullah SAW sepeninggal Khadijah r. A. Seperti yang ditulis oleh Dr. M. Syafii Antonio, M. Ec dalam buku “The Super Leader Super Manager: Learn How to Succeed in Business & Life From The Best Example” (ProLM;Agustus 2007). Inilah petikannya:

Saudah binti Zum’ah

Ketika dilamar Rasulullah SAW, Saudah telah berusia 70 tahun dengan 12 anak. Perempuan berkulit hitam dari Sudan ini merupakan janda dari sahabat Nabi bernama As-Sukran bin Amral Al-Anshari yang menemui syahid keran menjadikan dirinya perisai hidup bagi Rasulullah di medan perang. Rasulullah yang ketika melamar Saudah telah berusia 56 tahun menikahi wanita itu agar Saudah bisa terjaga keimanannya dan terhindar dari gangguan kaum Musyirikin yang tengah hebat-hebatnya memusuhi umat Islam yang ketika itu masih sangat sedikit jumlahnya.

Zainab binti Jahsy

Tak lama setelah menikahi Saudah, Rasulullah mendapat perintah dari allah SWT untuk menikahi Zainab binti Jahsy, seorang janda berusia 45 tahun yang berasal dari keluarga terhormat. Pernikahan dengan Zainab ini merupakan suatu pelaksanaan perintah Allah SWT bahwa pernikahan haruslah sekufu. Zainab merupakan mantan isteri dari Zaid bin Haritsah.

Ummu Salamah binti Abu Umayyah

Setelah menikahi Saudah dan Zainab, Rasulullah kembali mendapat perintah Allah SWT agar menikahi puteri dari bibinya yang pandai mengajar dan juga pandai berpidato. Ummu Salamah binti Abu Umayyah, seorang janda berusia 62 tahun. Setelah menikah dengan Rasulullah SAW, Ummu Salamah kelak banyak membantu Nabi dalam medan dakwah dan pendidikan bagi kaum perempuan.

Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan

Dalam pengembangan dakwah Islam yang masih sangat terbatas, umat Islam mendapat cobaan ketika salah seorang darinya, Ubaidillah bin Jahsy, murtad dan menjadi seorang Nasrani. Secara syar’i, murtadnya Ubaidillah ini menyebabkan haram dan putusnya ikatan suami-isteri dengan Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan. Untuk menyelamatkan akidah janda berusia 47 tahun ini, Rasulullah mengambil langkah cepat dengan menikahi Ummu Habibah. Kelak langkah Rasulullah SAW ini terbukti tepat dengan aktifnya Ummu Habibah di dalam menunjang dakwah Islam.

Juwairiyyah binti Al-Harits al-Khuzaiyyah

Juwairiyyah adalah seorang janda berusia 65 tahun dengan 17 anak. Perempuan ini merupakan budak dan tawanan perang yang dibebaskan Rasulullah. Setelah dibebaskan Rasulullah SAW, Juwairiyyah dengan ke-17 orang anaknya tentu akan kebingungan karena dia sama sekali tidak memiliki seorang kerabat pun. Allah SWT memerintahkan Nabi SAW agar menikahi perempuan ini sebagai petunjuk agar manusia mau membebaskan budak dan memerdekakannya dari perbudakan dan penghambaan kepada selain Allah SWT.

Shafiyyah binti Hayyi Akhtab

Setahun setelahnya, saat berusia 58 tahun, Rasulullah kembali menikahi Shafiyah binti Hayyi Akhtab, seorang janda dua kali berusia 53 tahun dan memiliki 10 orang anak dari pernikahan sebelumnya. Shafiyyah merupakan seorang perempuan Muslimah dari kabilah Yahudi Bani Nadhir. KeIslaman Shafiyyah diboikot orang-orang Yahudi lainnya. Untuk menolong janda tua dengan 10 orang anak inilah Rasulullah SAW menikahinya.

Maimunah binti Al-Harits

Dakwah Islam tidak hanya diperuntukkan bagi orang-orang Arab semata, tetapi juga kepada manusia lainnya termasuk kepada orang-orang Yahudi. Sebab itu, Rasulullah kemudian menikahi Maimunah binti Al-Harits, seorang janda berusia 63 tahun, yang berasal dari kabilah Yahudi Bani Kinanah. Pernikahan ini dilakukan semata untuk mengembangkan dakwah Islam di kalangan Yahudi Bani Nadhir.

Zainab binti Khuzaimah bin Harits

Zainab binti Khuzaimah merupakan seorang janda bersuia 50 tahun yang sangat dermawan dan banyak mengumpulkan anak-anak yatim, orang-orang lemah, serta para fakir miskin di rumahnya, sehingga masyarakat sekitar menjulukinya sebagai “Ibu Fakir Miskin”. Guna mendukung secara aktif aktivitas janda tua ini maka Rasulullah menikahinya. Dengan pernikahannya ini Rasulullah ingin mencontohkan kepada umat-Nya agar mau bersama-sama menyantuni anak-anak yatim dan orang-orang lemah, bahkan dengan hidup dan kehidupannya sendiri.

Mariyah al-Kibtiyyah

Setelah delapan pernikahannya dengan para janda-janda tua dengan banyak anak, barulah Rasulullah SAW menikahi seorang gadis bernama Mariyah al-Kibtiyah. Namun pernikahannya ini pun bertujuan untuk memerdekakan Mariyah dan menjaga iman Islamnya. Mariyah merupakan seorang budak berusia 25 tahun yang dihadiahkan oleh Raja Muqauqis dari Iskandariyah Mesir.

Hafshah binti Umar bin Khattab

Dia merupakan puteri dari Umar bin Khattab, seorang janda pahlawan perang Uhud yang telah berusia 35 tahun. Allah SWT memerintahkan Rasulullah untuk menikahi perempuan mulia ini karena Hafshah merupakan salah seorang perempuan pertama di dalam Islam yang hafal dengan seluruh surat dan ayat al-Qur’an (Hafidzah). Pernikahan ini dimaksudkan agar keotentikan al-Qur’an bisa tetap terjaga.

Aisyah binti Abu Bakar

Puteri dari Abu Bakar Ash-Shiddiq ini merupakan seorang perempuan muda yang cantik, cerdas, dan penuh izzah. Allah SWT memerintahkan langsung kepada Rasululah SAW agar menikahi gadis ini. Pernikahan Rasululah dengan Aisyah r. A. Merupakan perintah langsung Allah SWT kepada Rasulullah SAW lewat mimpi yang sama tiga malam berturut-turut (Hadits Bukhari Muslim). Tentang usia pernikahan Aisyah yang katanya masih berusia 9 tahun, ini hanya berdasar satu hadits dhaif yang diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah saat beliau sudah ada di Iraq, dalam usia yang sangat tua dan daya ingatnya sudah jauh menurun. Mengenai Hisyam, Ya’qub ibn Syaibah berkata, “Apa yang dituturkan oleh Hisyam sangat terpercaya, kecuali yang dipaparkannya ketika ia sudah pindah ke Iraq. ” Malik ibnu anas pun menolak segala penuturan Hisyam yang sudah berada di Iraq.

Oleh para orientalis, hadits dhaif ini sengaja dibesar-besarkan untuk menjelek-jelekan Rasulullah SAW. Padahal menurut kajian-kajian semacam al-Maktabah Al-Athriyyah (jilid 4 hal 301) dan juga kajian perjalanan hidup keluarga dan anak-anak dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, maka akan diperoleh keterangan kuat bahwa Asiyah sesungguhnya telah berusia 19-20 tahun ketika menikah dengan Rasululah SAW. Suatu usia yang cukup matang uhtuk menikah.

Bagi yang mau lebih jauh menelusuri tentang keterangan ini silakan menelusuri Tarikh al-Mamluk (Jilid 4, hal. 50) dari at-Thabari, Muassasah al-Risalah (Jilid. 2 hal. 289) dari Al-Zahabi, dan sumber-sumber ini dituliskan kembali oleh Dr. M. Syafii Antonio, M. Ec dalam buku “The Super Leader Super Manager: Learn How to Succeed in Business & Life From The Best Example” (ProLM;Agustus 2007). Jadi tidak benar tudingan dan fitnah para orientalis bahwa Rasulullah menikahi Aisyah di saat gadis itu masih berusia sangat belia.

Inilah pernikahan-pernikahan agung yang dilakukan Rasulullah SAW. Beliau banyak menikahi para janda tua dengan banyak anak sebelum menikah dengan dua gadis (Mariyyah dan Aisyah), itu pun atas perintah Allah SWT dan di saat usia Beliau sudah tidak muda lagi. Poligami yang diajarkan, yang disunnahkan Rasulullah SAW adalah poligami yang berdasarkan syariat yang sejati, bukan berdasar akal-akalan, bukan berdasarkan syahwat yang berlindung di balik ayat-ayat Allah SWT.

Jika sekarang banyak sekali orang-orang Islam yang melakukan poligami, mengambil isteri kedua, isteri ketiga, dan isteri keempat, yang semuanya masih gadis, cantik, muda usia, dan sesungguhnya tidak berada dalam kondisi yang memerlukan pertolongan darurat terkait keimanannya, maka hal itu berpulang kepada mereka masing-masing. Adakah poligami yang demikian itu sesuai dengan poligami yang dilakukan dan dijalani Rasululah SAW? Silakan tanya pada hati nurani masing-masing, karena hati nurani tidak pernah mampu untuk berbohong. Wallahu’alam bishawab.

Selasa, 02 Oktober 2007

Pengakuan Sang Polisi di Bulan Ramadhan

Pengakuan Sang Polisi di Bulan Ramadhan

30 Sep 07 09:21 WIB

Kirim teman

Oleh Abumiftah

Bulan Ramadhan bulan penuh pengampunan dan makna kasih sayang. Tak mudah mendapatkan keberkahan di bulan suci ini. Sebuah kesucian hati dikala kita sebulan penuh menjaga hawa nafsu. Begitu yang dilakukan Polisi lalulintas (Polantas) satu ini. Sebut saja Sersan Suyono.

Baginya menjadi polisi sebenarnya bukan cita-citanya. Namun apa daya, kebutuhan ekonomi keluarga yang akhirnya memilih untuk mengabdi pada negara. Sudah tujuh tahun ia dinas di kepolisian. Sempat ditugaskan berjaga-jaga menangani GAM di Aceh. Namun I tahun bertugas di negeri seribu bencana, kini ia harus bertugas sebagai pengatur lalu lintas (Polantas). Ini pun sekali lagi bukan pilihannya.

Bagi kebanyakan polisi tugas di jalan adalah kerja berjuta suka. Dalam sehari Rp 500 ribu hingga Rp 1000. 000 dapat masuk dalam kocek celana. Lain hal dengan polisi muda ini. Untuk mengambil uang tilang saja. Suyuno harus mengerutkan dahi. “Kenapa sih, ketika pengguna jalan bersalah selalu menyisipkan uang kepada polisi. Padahal belum tentu kami mau, ”aku pria berumur 30 tahun ini. “Hari ini saya baru saja menghadap atasan untuk berharap dapat pindah tugas di bagian lain, tapi jawabnya justru malah cemooh, ”ucapnya. Menghadapi atasan bukan sekali ini saja. “Ini sudah ketiga kalinya pak, ”ceritanya kembali.

Ironisnya ketika surat tilang terkumpul, seharusnya Ia diberikan reward sebesar Rp 2500, - hingga Rp 10. 000 (tergantung kendaraannya). “Tapi sudah 7 tahun bekerja, saya tidak pernah mendapatkan, ”ucapnya pilu. Suyono merasa terpukul dengan penderitaannya.

Sebagai ganti upaya sampingan ia sendiri selalu mengeluarkan jurus kemahirannya dengan memudahkan jasa pembuatan surat-surat kendaraaan. Sempat ia mendapatkan hasil uang tilang. Namun apa yang terjadi? Ia dan isteri merasa kebingungan. Lantas Ia lari ke sebuah masjid dan menanyakan kepada seorang ustadz. Tapi apa yang terjadi? Ustadz dengan mudah menjawab bahwa uang tersebut boleh diambil asal yang memberi ikhlas. Bapak 3 orang anak ini semakin bingung. Bagaimana yang memberikan uang tersebut terlihat ikhlas?

Seorang Suyuno adalah figur Polisi yang taat pada agama. Anda pastinya akan mengatakan semua polisi tak lebih dari uang dan uang. Tapi polisi bertubuh tegap ini selain disiplin tinggi, ia juga sangat mempertimbangkan mana yang hak dan mana yang bathil. Siapapun tak mengira jika pengabdian pada negara digunakan untuk keluarga. Tapi di balik itu semua, ada keniscayaan dibenaknya. Suyuno tak lebih dari korban keburukan citra polisi. Ia tidak hanya di gaji kurang dari 1, 5 juta (bruto) perbulan.

Dalam urusan asuransi kesehatan saja, kata Suyuno yang saat itu bertugas di Jakarta, instituisi pemerintahan/kedinasan (Polri) ternyata tidak memprioritaskan karyawannya. Bahkan rumah dinas yang ditempatinya dihargai Rp 15 juta oleh seniornya. “Jadi setiap anggota yang menempati rumah tersebut jika dijual selalu berlipat-lipat harganya, ”jelasnya. Dan Suyonopun harus berjibaku membayar dengan memotong gaji Rp 500 tiap bulannya.

Kini upaya Suyono terakhir, tetap bersikeras untuk pindah dari jabatan Polantas, pahitnya ia harus keluar dari Polri. Tapi untuk urusan keluar, nyatanya sangat sulit, karena terbentur dengan intervensi para atasan.

Di penghujung cerita ia memberitahu lahan-lahan empuk Polantas untuk mencari nafkah yang tidak halal di Jakarta. “Bapak lihat di sana ada berapa petugas yang mengatur lalulintas. Padahal di sini bukan lokasi tempat mereka bertugas. “Bagi mereka Ramadhan bulan penuh berkah untuk mencari uang lebaran, ”tandasnya penuh arti. Sambil bersalaman, ia bergegas pergi. “Maaf pak, saya akan bertugas kembali”.

Mudah-mudahan, polisi-polisi lain seperti Pak Suyono ini cukup banyak, sehingga citra polisi yang masih saja terpuruk di mata masyarakat bisa meningkat postif. Mudah-mudahan Ramadhan kali ini membawa kebaikan bagi mereka. Amien.

Berkah Menepati Janji

Contoh Kecil Berkah Menepati Janji Sudah beberapa hari ini putriku yang kedua merengek minta diantar pakai motor. Bibirnya monyong saa...